Jl. Kelapa Kuning RT.23 Kelurahan Tungkal Harapan - Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat - Provinsi Jambi - 36511

  • KELURAHAN TUNGKAL HARAPAN

  • KEGIATAN RESES II ANGGOTA DPRD KAB. TANJUNG JABUNG BARAT

  • Sosialisasi Penertiban dan Penegakan Hukum

  • KELURAHAN TUNGKAL HARAPAN

  • KEGIATAN RESES II ANGGOTA DPRD KAB. TANJUNG JABUNG BARAT

Jumat, 28 Juli 2017

Lembaga Masyarakat

Selain Kasi-kasi dan Staf, Dalam tugas Lurah juga dibantu oleh beberapa Lembaga Masyarakat dan Lembaga Pemerintah yang bertempat di Kelurahan Tungkal Harapan. Berikut data-data Lembaga Masyarakat dan Lembaga Pemerintah yang bertempat di Kelurahan Tungkal Harapan :

DATA KETUA RT

Ketua RT.01
Nama : Sugianto
Alamat : Jl. Mulia
No. SK : 05 Tahun 2013, 01/03/2013

Ketua RT.02
Nama : Bahruddin
Alamat : Jl. Nasional Lr. Baygon
No. SK : 06 Tahun 2013, 01/03/2013


Ketua RT.03
            Nama : Manis
Alamat : Jl. Cempaka
No. SK : 19 Tahun 2016, 04/04/2016


Ketua RT.04
Nama : Dahlinar
Alamat : Jl. Harapan
No. SK : 39 Tahun 2015, 03/12/2016


Ketua RT.05
Nama : Katimun Wiratno
Alamat : Jl. Ketapang
No. SK : 40 Tahun 2015, 03/12/2016


Ketua RT.06
Nama : Asri Jahi
Alamat : Jl. H. Mustafa
No. SK : 10 Tahun 2016, 01/03/2016


Ketua RT.07
Nama : Zainal Abidin
Alamat : Jl. Kenanga Putih
No. SK : 11 Tahun 2016, 01/03/2016


Ketua RT.08
Nama : ANWAR
Alamat : Jl. Kenanga Putih
No. SK : 12 Tahun 2016, 01/03/2016


Ketua RT.09
Nama : Kaspul Anwar
Alamat : Jl. Kenanga Putih
No. SK : 13 Tahun 2016, 01/03/2016


Ketua RT.10
Nama : Zulfahmi
Alamat : Jl. Al-Falah
No. SK : 28 Tahun 2016, 23/08/2016


Ketua RT.11
Nama : M. Nasir Putama
Alamat : Jl. Al-Falah
No. SK : 01 Juli 2016,01/07/2016


Ketua RT.12
Nama : Abdullah
Alamat : Jl. Harapan
No. SK : 20 Tahun 2016, 18/04/2016


Ketua RT.13
Nama : Arsad
Alamat : Jl. Mawar
No. SK : 14 Tahun 2016, 01/03/2016


Ketua RT.14
Nama : Lanjumin,S.Sos.I
Alamat : Jl. Ahmad III
No. SK : 15 Tahun 2016, 01/03/2016


Ketua RT.15
Nama : Sudirman, S.Pd
Alamat : Jl. Kenanga Lama
No. SK : 16 Tahun 2016, 01/03/2016


Ketua RT.16
Nama : M. Yusra Yusuf
Alamat : Jl. Kelapa Gading
No. SK : 17 Tahun 2016, 01/03/2016


Ketua RT.17
Nama : Syahran
Alamat : Jl. Ahmad I
No. SK : 35 Tahun 2016, 01/11/2016


Ketua RT.18
Nama : Abdul Somad
Alamat : Jl. Mayang Pinang
No. SK : 17 Tahun 2016, 01/03/2016


Ketua RT.19
Nama : Zakaria
Alamat : Jl. Hidayah
No. SK : 36 Tahun 2016, 19/12/2016


Ketua RT.20
Nama : Amri Thalib, S.Pd
Alamat : Jl. Gang Damai
No. SK : 36 Tahun 2016, 19/12/2016


Ketua RT.21
Nama : Indra Jauhari
Alamat : Jl. Ketapang
No. SK : 36 Tahun 2016, 19/12/2016


Ketua RT.22
Nama : M. Narsin
Alamat : Jl. Puja Kusuma
No. SK : 36 Tahun 2016, 19/12/2016


Ketua RT.23
Nama : Cecep
Alamat : Jl. H. Mustafa
No. SK : 36 Tahun 2016, 19/12/2016


Ketua RT.24
Nama : Jumari
Alamat : Jl. Kenanga Lama
No. SK : Tahun 2016, 19/12/2016


Ketua RT.25
Nama : Dori
Alamat : Jl. Mayang Pinang
No. SK : 36 Tahun 2016, 19/12/2016





PERANGKAT LAINNYA

 Ketua Lembaga Adat
Nama : H. Abdul Hamid Hayat
Alamat : 
No. SK : 


Ketua LPM
Nama : NURDIN
Alamat :
No. SK :

BABINSA
Nama : Heri Windarto
Alamat :


BKTM
Nama : Agus Mahdani
Alamat :


BKTM Pol Air
Nama : Maryono
Alamat :


Kepala Pustu
Nama : Urai Firmanto
Alamat :


  Ketua TP. PKK
Kel. Tungkal Harapan
Nama : Rosmalina Usman
Alamat :


Share:

STRUKTUR ORGANISASI


Struktur dibuat agar aktivitas Kantor Kelurahan Tungkal Harapan dapat dijalankan secara terkoordinasi dengan baik dan benar, sehingga pegawai dapat mengetahui posisinya masing-masing. Adapun tugas-tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :


A. LURAH

Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Berikut daftar Riwayat Kepemimpinan Lurah dari Tahun 1985 sampai Sekarang

Riwayat Kepemimpinan Kelurahan Tungkal Harapan
1
H. ANWAR BASRI           
2
A. MAULIAN
3
Drs. EVAN DARMAWAN
4
A. SYAFAWI
5
SYAHRIANTO, S.STP
6
TRIYONO
7
TONI BAKRI, S.Sos
8
ANDRIZAL,S.Pd
9
CIPTO HAMONANGAN, S.Sos
10
JUNAIDI. M, SE
11
DUDI PURWADI, S.EI
12
USMAN
Lurah mempunyai tugas melaksanakan sebgaian kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati melalui Camat, sesuai dengan karakteristik wilayah, Kebutuhan Daerah dan Tugas Pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang terinci dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
  1. Perumusan Kebijakan Pemerintahan Kelurahan 
  2. Menyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Kelurahan
  3. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban serta Kemasyarakatan
  4. Melaksanakan Fasilitasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Pembangunan serta Pengembangan Perekenomian Masyarakat diwiliyah kerjanya
  5. Pelaksanaan Fasilitasi dan Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat diwilayah kerjanya
  6. Mengkoordinasi, Mengendalikan, Membina, Mengawas, Mengavaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan.
  7. Mengelola Administrasi Umum yang meliputi penyusunan Program, Ketatalaksanaan, Keuangan, Kepegawaian, Perjalanan Dinas, Perundang-undangan, Perpustakaan, Dokumentasi dan Publikasi serta Kearsipan.
  8. Mengavaluasi dan Pelaporan Kegiatan
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

B. SEKRETARIS LURAH
Sekretarian Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah. Sekretaris Kelurahan juga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pengelolaan Ketatausahaan, Rumah tangga, Kepegawaian dan Keuangan Kelurahan yang terinci dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun Program Kerja Pengelolaan Administrasi Umum
  2. Mengelola Administrasi surat-menyurat dan urusan rumah tanngga
  3. Mengumpulkan, Mengolah dan Melaporkan Administrasi Kepegawaian
  4. Mengelola Administrasi Keuangan yang meliputi Penyusunan Anggaran, Pembukuan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan
  5. Melaksanaan Perencanaan, Pengadaan dan Pemeliharaan Barang Inventaris serta Perlengkapan Kantor
  6. Menyelenggarakan Pelayanan Umum
  7. Mengawas dan Mengkoordinasi Penyelengaraan Kegiatan dikantor Kelurahan
  8. Mengevaluasi dan Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

C. KASI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala yang berbeda dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pemerintahan Umum, administrasi Kependudukan dan Pertanahan di wilayah kelurahan. Adapun tugas-tugasnya ialah :
  1. Menyusun rencana kerja dibidang Pemerintahan
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil, Transmigrasi dan Pertanahan
  3. Penyelenggaraan pelayanan masyarakat 
  4. Menyusun laporan dibidang Pemerintahan
  5. Pembinaan dan Fasilitasi kegiatan Lembaga Kemasyarakatan
  6. Mengevaluasi dan Pelaporan pelaksana kegiatan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

D. KASI PEMBANGUNAN
Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjaawb kepada Lurah. Seksi Pembangunan juga mempunyai tugas melaksanakan kegitan dibidang Pembangunan, Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarkat. Adapun tugas-tugasnya ialah :
  1. Menyusun rencana kerja dibidang Pembangunan Masyarakat
  2. Membina dan Memfasilitasi Perekonomian, Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat
  3. Mengkoordinasi pelaksanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fisik serta Pemberdayaan Masyarakat
  4. Mengavaluasi dan Melaporkan pelaksanaan kegiatan
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

E. KASI PENDAPATAN
Kepala Seksi Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah lingkup Pemerintaha. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai mana dimaksud di atas kepada Seksi Pendapatan Mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Menyiapkan Bahan Rencana Dan Program Lingkup Pendapatan
  2. Membantu melaksanakan pemungutan pada Retribusi dan Pemndapatan lainnya
  3. Mengelola data dan informasi serta menyimpan Surat Perpajakan dan Retribusi lainnya
  4. Melakukan Pencatatan, Pembukuan, Pelaporan atas Pemungutan dan Penyetoran Pajak serta Retribusi lainnya
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Share:

Nilai Tukar Rupiah

Prakiraan Cuaca