Jl. Kelapa Kuning RT.23 Kelurahan Tungkal Harapan - Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat - Provinsi Jambi - 36511

Jumat, 28 Juli 2017

STRUKTUR ORGANISASI


Struktur dibuat agar aktivitas Kantor Kelurahan Tungkal Harapan dapat dijalankan secara terkoordinasi dengan baik dan benar, sehingga pegawai dapat mengetahui posisinya masing-masing. Adapun tugas-tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :


A. LURAH

Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Berikut daftar Riwayat Kepemimpinan Lurah dari Tahun 1985 sampai Sekarang

Riwayat Kepemimpinan Kelurahan Tungkal Harapan
1
H. ANWAR BASRI           
2
A. MAULIAN
3
Drs. EVAN DARMAWAN
4
A. SYAFAWI
5
SYAHRIANTO, S.STP
6
TRIYONO
7
TONI BAKRI, S.Sos
8
ANDRIZAL,S.Pd
9
CIPTO HAMONANGAN, S.Sos
10
JUNAIDI. M, SE
11
DUDI PURWADI, S.EI
12
USMAN
Lurah mempunyai tugas melaksanakan sebgaian kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati melalui Camat, sesuai dengan karakteristik wilayah, Kebutuhan Daerah dan Tugas Pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang terinci dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
  1. Perumusan Kebijakan Pemerintahan Kelurahan 
  2. Menyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Kelurahan
  3. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban serta Kemasyarakatan
  4. Melaksanakan Fasilitasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Pembangunan serta Pengembangan Perekenomian Masyarakat diwiliyah kerjanya
  5. Pelaksanaan Fasilitasi dan Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat diwilayah kerjanya
  6. Mengkoordinasi, Mengendalikan, Membina, Mengawas, Mengavaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan.
  7. Mengelola Administrasi Umum yang meliputi penyusunan Program, Ketatalaksanaan, Keuangan, Kepegawaian, Perjalanan Dinas, Perundang-undangan, Perpustakaan, Dokumentasi dan Publikasi serta Kearsipan.
  8. Mengavaluasi dan Pelaporan Kegiatan
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

B. SEKRETARIS LURAH
Sekretarian Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah. Sekretaris Kelurahan juga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pengelolaan Ketatausahaan, Rumah tangga, Kepegawaian dan Keuangan Kelurahan yang terinci dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun Program Kerja Pengelolaan Administrasi Umum
  2. Mengelola Administrasi surat-menyurat dan urusan rumah tanngga
  3. Mengumpulkan, Mengolah dan Melaporkan Administrasi Kepegawaian
  4. Mengelola Administrasi Keuangan yang meliputi Penyusunan Anggaran, Pembukuan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan
  5. Melaksanaan Perencanaan, Pengadaan dan Pemeliharaan Barang Inventaris serta Perlengkapan Kantor
  6. Menyelenggarakan Pelayanan Umum
  7. Mengawas dan Mengkoordinasi Penyelengaraan Kegiatan dikantor Kelurahan
  8. Mengevaluasi dan Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

C. KASI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala yang berbeda dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pemerintahan Umum, administrasi Kependudukan dan Pertanahan di wilayah kelurahan. Adapun tugas-tugasnya ialah :
  1. Menyusun rencana kerja dibidang Pemerintahan
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil, Transmigrasi dan Pertanahan
  3. Penyelenggaraan pelayanan masyarakat 
  4. Menyusun laporan dibidang Pemerintahan
  5. Pembinaan dan Fasilitasi kegiatan Lembaga Kemasyarakatan
  6. Mengevaluasi dan Pelaporan pelaksana kegiatan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

D. KASI PEMBANGUNAN
Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjaawb kepada Lurah. Seksi Pembangunan juga mempunyai tugas melaksanakan kegitan dibidang Pembangunan, Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarkat. Adapun tugas-tugasnya ialah :
  1. Menyusun rencana kerja dibidang Pembangunan Masyarakat
  2. Membina dan Memfasilitasi Perekonomian, Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat
  3. Mengkoordinasi pelaksanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fisik serta Pemberdayaan Masyarakat
  4. Mengavaluasi dan Melaporkan pelaksanaan kegiatan
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

E. KASI PENDAPATAN
Kepala Seksi Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah lingkup Pemerintaha. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai mana dimaksud di atas kepada Seksi Pendapatan Mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Menyiapkan Bahan Rencana Dan Program Lingkup Pendapatan
  2. Membantu melaksanakan pemungutan pada Retribusi dan Pemndapatan lainnya
  3. Mengelola data dan informasi serta menyimpan Surat Perpajakan dan Retribusi lainnya
  4. Melakukan Pencatatan, Pembukuan, Pelaporan atas Pemungutan dan Penyetoran Pajak serta Retribusi lainnya
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Nilai Tukar Rupiah

Prakiraan Cuaca